Mesuji, Lensalampung.co – Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 kabupaten mesuji diduga kuat menyimpang dari ketentuan dan sarat konflik kepentingan.
Berdasarkan pantauan di sejumlah sekolah yakni SD 5 Simpang Pematang, SD 7 Panca Jaya dan SD 10 Mesuji yang mendapatkan program revitalisasi yang bersumber dari APBN tidak sesuai petunjuk teknis. Kegiatan yang seharusnya dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) justru malah dikelola oleh pihak ketiga yang dilarang oleh ketentuan.
Padahal P2SP memiliki peran vital dalam keberhasilan program revitalisasi sekolah dari Kementrian Pendidikan agar tidak mengganggu fokus kepala sekolah dan guru dalam proses peningkatan mutu pendidikan tanpa terbebani urusan tekhnis proyek.
Tak hanya itu, material yang digunakan dalam proyek yang menelan anggaran miliaran seperti pasir, semen, kayu serta rangka baja tersebut diragukan kualitasnya.
“Kalau melihat dari material seperti pasir lokal, semen, kayu dan rangka baja yang di pakai kayaknya tidak bertahan lama bangunan itu pak,” ujar narasumber terpercaya yang meminta nama nya tidak di publikasikan.
Tak hanya itu, rangka baja yang digunakan untuk proyek sekolah-sekolah tersebut dikabarkan di kondisikan oleh oknum pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat.
“Rangka baja sekolah ini kayaknya dari dinas langsung yang masukinnya, nganterin selalu malam hari dan hari rabu tanggal 30 September kemarin orang dinas juga sudah berkunjung ke sekolah yang mendapatkan program revitalisasi ini,” tambahnya.
Dikonfirmasi tentang monitoring yang laksanakan pada tanggal 30 September lalu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Fittrya Sari tidak merespon meski nomor handphone nya dalam keadaan aktif. Sikap bungkam ini kian menguatkan asumsi negatif tentang proyek revitalisasi sekolah di kabupaten Mesuji.
(san)
