Lampung Utara, Lensalampung.co – Masyarakat pada umumnya dapat melakukan pengecekan ataupun perubahan data secara mandiri tingkat kesejahteraan (Desil) melalui Cek Bansos Kemensos atau di kantor Desa/ Kelurahan. Kamis 24 September 2026.
Desil atau tingkat pengelompokan kesejahteraan keluarga telah terbagi ke dalam 10 lapisan. Data ini dikelola secara nasional melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembagian Desil berdasarkan tingkat ekonomi telah diatur pemerintah mulai dari Desil 1 dengan kategori kelompok masyarakat sangat miskin atau paling rentan, desil 2 Kelompok masyarakat miskin atau sangat rentan miskin. Desil 3 – 4 Kelompok masyarakat hampir miskin atau rentan miskin. Desil 5 – 6 Kelompok masyarakat kelas menengah bawah. Desil 7 – 9 Kelompok masyarakat kelas menengah ke atas dan Desil 10 dengan kategori Kelompok masyarakat paling sejahtera atau mapan.
“Sepanjang dia tercatat di DTSEN dia (data) tidak akan hilang. Rumah tangga dapat melakukan perubahan secara mandiri melalui cek bansos maupun operator SIKS-NG di kantor keluarahan/ Desa.” Jelas Jua Mahardhika, Kepala BPS Lampung Utara, kamis 25 September 2026.
Jua menambahkan, beberapa daerah rumah tangga mampu telah memperbaiki data secara mandiri, Contohnya di Surabaya.
“DTSEN ini masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bersama, karena sampai saat ini data yang sudah terupdate masih kecil dibawah 20 persen. Dari sisi BPS kita pemutakhirannya masih menggunakan survei, dan data terakhir kita inputkan ke DTSEN untuk memperbaiki data rumah tangga yang bersangkutan.” Ucap dia.
Melalui aplikasi DTSEN Cek Kementerian Bansos, rumah tangga dapat melakuakn Log in menggunakan NIK KTP elektronik, dan langsung bisa melihat detail penerimaan bantuan.
“Sepanjang NIK tercatat pasti bisa log in.” Ucap dia.
(beben)
