LAMPUNG SELATAN, Lensalampung.co — Perkara dugaan intimidasi terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, hingga kini tak kunjung disidangkan. Prosesnya disebut-sebut terganjal perbedaan perspektif antara penyidik Polres Lampung Selatan dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Kasus ini bermula saat Teuku Khalid Syah mendapat ancaman akan ditikam oleh sekelompok preman ketika meliput dugaan pemerasan lahan milik warga di Dusun Lebung Uning, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, pada Selasa (25/11/2025) lalu.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan: LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada Kamis (27/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menegaskan, pihaknya telah bekerja maksimal sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Jadi terkait kasus ini sendiri Polres Lampung Selatan sudah melakukan penetapan tersangka kemudian sudah cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi kemudian juga sudah memeriksa ahli Dewan Pers di Jakarta,” beber Boyoh, Selasa (22/9/2026).
Berkas perkara pun sudah dikirimkan ke kejaksaan. Namun, dalam perjalanannya, berkas tersebut bolak-balik.
“Kalau bolak-balik berkas perkara mungkin sudah 3 kali ya, kami pun sudah upaya mengirimkan lagi, pengembalian lagi sehingga kami menyatakan memerlukan penyamaan perspektif tersebut,” jelasnya.
Menurut Boyoh, salah satu titik perdebatan yang muncul adalah soal pemahaman kegiatan jurnalistik. Apakah perbuatan pelaku termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik atau dianggap sebagai kegiatan non-jurnalistik.
“Secara garis besar di sini mungkin adanya pemahaman mengenai kegiatan jurnalistik, apakah kegiatan itu menghalang-halangi ataupun itu dianggap kegiatan non-jurnalistik, ini pun tentunya menjadi perdebatan hukum sendiri. Nantinya perlu kita luruskan di gelar perkara khusus bersama tersebut,” tandasnya.
Polres berencana menggelar perkara khusus bersama Kejari untuk menyamakan persepsi agar perkara ini segera mendapat kepastian hukum.
“Dan ini pun kami harapkan juga bisa dilakukan segera mungkin untuk memperoleh kepastian hukum,” tegas Boyoh.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Agung Trisa Putra Fadillah Burdan mengklaim, bolak-baliknya berkas perkara disebabkan petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik.
“Menurut informasi dari Kasi Piddum, BP (Berkas Perkara) dikembalikan disebabkan masih ada petunjuk yang belum dipenuhi,” balas Agung.
Namun, ketika didesak menjelaskan secara rinci petunjuk apa yang belum dipenuhi penyidik sehingga perkara belum dinyatakan lengkap atau P21, Agung belum memberikan jawaban lebih lanjut.
Hingga kini, kasus yang menyedot perhatian insan pers di Lampung Selatan itu masih menggantung di tahap pra-penuntutan.
(red)
