Lampung Utara, Lensalampung.co – Tindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Pusat terkait Work Form Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara masih menunggu rujukan dari Gubernur Lampung.
Pemkab Lampung Utara masih akan mempelajari terlebih dahulu terkait tatanan WFH tersebut.
“Kita masih akan koordinasi ke Biro Organisasi Provinsi. Karena sejauh ini Surat dari Pak Gubernur belum kita terima terkait WFH. Kita juga akan mencari referensi dari Kabupaten lain sesuai instruksi Pimpinan,” jeelas Asisten III Pemkab Lampura Dina Prawitarini, Kamis 2 April 2026.
Dalam Surat Edaran itu tambah Dina, diterangkan bahwa Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan pelayanan tidak bisa menerapkan WFH. Seperti Dinas Kesehatan, BPBD, Pendidikan, Disdukcapil dan Dinas-dinas lainnya.
“Surat Edaran sudah kita terima pada Rabu 2 April 2026. Mudah-mudahan Jumat nanti sudah ada keputusan. Nantinya hasil keputusan itu akan kita teruskan ke masing-masing SKPD hingga ke Kecamatan,” paparnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Perekonomian dan efektif per Rabu (1/4). Yassierli mengatakan SE Nomor M/6/HK.04/III/2024 bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
(beben)