Mesuji, Lensalampung.co – Gudang milik mantan Sekda Mesuji di razia Polisi. Hal ini diduga kuat karena adanya penimbunan minyak goreng merek minyakita yang dianggap melanggar aturan. Dari gudang yang terletak di desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, kabupaten setempat, Polres Mesuji berhasil mengamankan ribuan botol minyak goreng siap edar, dan kini gudang tersebut telah dipasang Police line oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung. Rabu (19/03/25)
Maraknya peredaran Minyak Kita yang terindikasi takarannya tidak sesuai dengan sebagai mana mestinya tim gabungan dari Polres Mesuji dan polsek tanjung raya bergerak cepat melakukan penggerebekan di Gudang Milik mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin.
Selain pengurangan takaran, perbuatan ini juga dianggap melanggar undang-undang konsumen karena dengan sengaja melakukan penimbunan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penyegelan gudang tersebut dan telah mengamankan sebanyak 3249 botol Minyak Goreng Merek Minyakita, yang awalnya dipesan oleh Inisial S pemilik ruko.
“Dengan temuan ini Kami dari Jajaran Polres Mesuji akan melakukan beberapa langkah yaitu mengamankan barang barang yang menjadi barang sitaan, kemudian akan kita lakukan Uji Lab, akan mendatangi ahli guna pemeriksaan terkait Minyak Goreng, dan akan di tindak lanjuti sesuai dengan SOP.” Pungkasnya.
Lebih lanjut Iptu Rosali menyatakan penyegelan tersebut dilakukan karena di dapati takaran Minyak goreng Minya kita yang di jual tidak cukup 1 Liter hanya 830 ML, kemudian bisnis yang di lakukan tersebut telah berjalan kurang lebih 3 Bulan dengan lokasi pemasaran hanya seputar lingkungan, akan tetapi masih dalam penyelidikan dan pendalaman.
“Untuk sementara ini kami masih akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi,” pungkasnya. (San)