Lampung Utara, Lensalampung.co – Bersama lembaga terkait, Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Membuka ruang penyelesaian konflik melalui deteksi dini kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Abung Semuli, Senin 5 Oktober 2026.
Lembaga negara yang turut aktif dalam pencegahan dimaksud antaranya, pihak Kepolisian, Kodim 0412, Kejaksaan Negeri (Kejari), dengan dihadiri organisasi keagamaan, tokoh masyarakat tokoh adat serta pemangku kepentingan di wilayah Abung Semuli.
Dalam pemaparannya, para narasumber saat itu bertindak sesuai perannya. Kejaksaan Negeri Lampung Utara diisi oleh Kasusbsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabumi Glenn Lucky, S.H.,M.H, yang memaparkan tentang Pelanggaran Aturan Hukum. Kemudian Deteksi Dini Penyelesaian Konflik Satuan Intelkam yang diwakili oleh Kanit III Sat Intelkam IPDA I Nengah. Serta pemaparan tentang Cegah Dini dan Keamanan Ketertiban Masyarakat oleh Satuan Intel Kodim 0412 LU yang di wakili Pelda Sutikno.
Mewakili Kepala Kesbangpol Lampung Utara, Iwan Purnama, Sekertaris Kesbangpol, Herlina menjelaskan, sosialisasi Deteksi Dini Penyelesaian Konflik tahun 2026 sangat penting dilakukan mengingat beberapa titik wilayah di Lampung Utara menjadi perhatian khusus konflik.
Dengan hadirnya pemaparan seperti ini, diharapkan masyarakat bisa lebih terjaga ketentraman di lingkungan masing masing, dan ditdak mudah terpecah belah oleh sgelintir kelompok.
“Kita Kesbangpol bersama lembaga pemerintah lainnya, bergerak untuk menyerap dari masyarakat. Mengedukasi pentingnya deteksi dini penyelesaian konflik. Agar sama sama menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing, dan yang paling penting jangan mudah di pecah belah oleh oknum segelintir orang.” Ucap nya.
Turut mengikuti agenda sosialisasi, Camat Abung Semuli Ahmadi, S.STP., M.IP. bersama unsur forum komunikasi kecamatan Abung Semuli. Perwakilan Organisasi Keagamaan, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama serta masyarakat setempat.
(beben)
