Tulang Bawang, Lensalampung.co – Mantan pegawai Rutan Kelas IIB, Bawang Latak. Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. NRW (49) bersama Tim Kuasa hukumnya, akan segera melaporkan Sari Mutiara Putri Sauki (42) ke pihak Kepolisian dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, pegawai Kejagung yang menurut informasi sebagai Sekretaris Jampidsus Kuntadi merupakan pindahan dari Sekretariat Jenderal (Kemenkumham, sebelum dilebur) yang membawahi Lapas dan Rutan se-Indonesia, diduga terlibat penipuan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp. 290 juta.
Modus yang digunakan Sari, yakni memanfaatkan kewenangannya sebagai orang sekjen bidang Kepegawaian di Kemenkumham kala itu. Posisi itu, memudahkan Sari meyakinkan dan mengintervensi korban. Eks pegawai Rutan yang telah diberhentikan pada tahun 2020 silam karena tersangkut masalah hukum penyalahgunaan obat terlarang.
Kuasa Hukum NRW, Darsani, S.H. Mengungkapkan, kasus penipuan tersebut bergulir sudah cukup lama, dari tahun 2020 hingga sampai 2024.
Dimana awalnya Sari mengimingi-imingi NRW bisa mengurus status kepegawaian korban agar tidak hilang.
Belakangan, Sari sudah menggunakan modus pengancaman, bilamana tidak menambahkan sejumlah uang. Dari yang pernah di stor awal, Maka upaya akan gagal SK pengaktifan kembali NRW tidak dapat diproses.
Kasus ini berawal, sejak diterimanya SK pemberhentian NRW. Kepala Rutan Bawang Latak Menggala, Gowim Mahali yang baru tiga bulan menjabat kala itu, ditemui NRW selaku Anggotanya perihal pemberhentiannya dari ASN Rutan Menggala.
Atas dasar niat baiknya, Gowim menyarankan untuk menempuh upaya banding, sesuai hak semua warganegara. Gowim kala itu mencoba membantu dengan mengkomunikasikan dan memperkenalkan dengan.
rekannya Pendi di Inspektorat Kemenkumham.
Selanjutnya mereka mengadakan pertemuan di Lapas Rajabasa, yang saat itu secara kebetulan ada kunjungan kerja (pengawasan) oleh Pendi. Singkatnya, disepakati untuk dilakukan tindak lanjut pertemuan di Jakarta.
Pendi kemudian memperkenalkan dengan Sari yang saat itu di Bagian Kepegawaian. NRW yang ditemani Gowim dan Pendi melakukan pertemuan di salah satu Cafe dekat kantor Kemenkumham, Jakarta. Namun Gowim tidak ikut nimbrung dalam pembahasan.
“Jadi, pada pertemuan tersebut. Sari menyanggupi mengurus pengaktifan kembali klien kami dengan syarat ada sejumlah dana yang harus disiapkan dengan alasan untuk berbagai prosedur yang harus dilakukan. Kemudian pada saat itu juga Sari langsung menerima uang sebesar Rp. 150 juta, yang oleh Sari diberikan oretan tanda terima dikertas hvs,”ungkap Darsani, S.H yang diamini rekannya Yepri Sanda, S.H dan Saiful Ahmad, S.H. Rabu (19/08).
Pasca pertemuan di Jakarta, lanjut Darsani, S.H. Langsung jadi ajang kesempatan Sari untuk memperoleh uang dari korban, dengan kalimat tipu-tipunya. Sari kembali meminta penambahan uang sebesar Rp. 50 juta dengan meyakinkan SK pengaktifan kembali akan terbit 3 bulan mendatang.
“Setelah 3 Bulan menunggu, Klien kami NRW kemudian mempertanyakan kejelasan SK-nya, Sari saat itu menampaikan bahwa tengah diproses, dari bulan ke bulan hingga pergantian tahun dirinya terus berupaya meyakinkan,” Lanjutnya.
Ditempat yang sama, Tim Kuasa hukum NRW lainnya, Yepri Sanda, S.H, membeberkan, puncaknya pada tahun 2024 Sari diduga kembali membuat kebohongan dengan menyampaikan bahwa SK kliennya NRW sudah terbit, dan akan turun di Rutan Lampung Barat.
NRW kemudian mempertanyakan kenapa tidak sesuai dengan komitmen awal, yakni di Rutan Menggala. NRW juga menjelaskan bahwa jarak tempuh ke Lambar sangat jauh kalau di Way Kanan masih dekat dan terjangkau.
Untuk kesekian kalinya Sari kemudian menggunakan kesempatannya mendapatkan uang NRW, Sari menyatakan SK bisa dipindahkan ke Lapas Way Kanan dengan syarat uang yang harus disiapkan sebesar Rp. 100 juta, kemudian terjadi negosiasi hingga disepakati menjadi Rp. 50 juta.
“Setelah sejumlah uang dikirim, ternyata semua yang disampaikan dan di janjikan tidak sesuai kenyataan. Semntara total kerugian Klien kami ini 290 juta, belum kerugian lainnya yang tidak tercatat,” Bebernya.
Kuasa Saiful Ahmad, S.H, mengungkapkan. Timnya telah melayangkan surat Somasi atau teguran hukum pertama dan kedua, namun tidak mendapatkan respons positif. Sari justru berkelit dan mencoba mengaburkan fakta dengan melempar bola bahwa yang melakukannya adalah mantan bosnya yang telah meninggal dunia.
“Beberapa bukti-bukti tanda terima uang, bukti transfer, rekening koran, screenshot percakapan. Termasuk dokumentasi, rekaman serta saksi sudah kami persiapkan. Kami juga sudah koordinasikan hal ini ke penyidik, dan ini sudah memenuhi unsur pidananya penipuan dan penggelapan,”tutupnya (*)