Mesuji, Lensalampung.co – Skandal dugaan perselingkuhan dan perzinhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mesuji memicu kecaman.
Kasus yang bermula dari penggerebekan warga ini mendapat sorotan tajam dari DPRD setempat yang mendesak sanksi pemecatan bagi para pelaku.
Anggota DPRD Mesuji, Mardinata menyesalkan tindakan amoral yang melibatkan AD seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan, dan teman wanitanya R seorang PPPK Paruh Waktu di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag). Menurutnya, tindakan tersebut telah menginjak-injak kode etik dan martabat ASN.
“Sebagai pejabat publik, mereka seharusnya menjadi teladan. Apalagi keduanya sudah memiliki pasangan sah. Saya mendesak sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mardinata, Jumat (15/5/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengecam lokasi kejadian. Kedua oknum tersebut diketahui digerebek warga bersama anggota Komisi III DPRD saat tengah berduaan di kantor UPTD Layanan Keluarga Berencana (KB) Mesuji.
“Sudah melakukan hubungan terlarang, kantor pemerintah pula yang dijadikan tempat mesum. Ini benar-benar krisis moral. Komisi III akan segera memanggil pihak terkait untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas agar ada efek jera,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Mesuji, Najmul Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat. Pasca penggerebekan, tim gabungan yang terdiri dari Irbansus, BKPSDM, hingga Kepala Dinas terkait langsung menggelar rapat darurat.
“Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Saat ini, proses pemanggilan sedang berjalan,” kata Kiki sapaan akrabnya.
Kiki menjelaskan bahwa Dinas Koperindag dan Dinas Kesehatan telah melayangkan panggilan kepada kedua oknum tersebut. Namun, pada panggilan pertama, yang bersangkutan belum hadir.
“Pemanggilan ulang dijadwalkan pada Senin mendatang. Karena ini menyangkut etika, maka atasan langsung yang menghukum (Ankum) yang akan memintai keterangan terlebih dahulu,” jelasnya.
Setelah tahap pemeriksaan awal, kasus ini akan diserahkan kepada Majelis Kode Etik dan Perilaku. Tim gabungan ini akan merumuskan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengakuan para pihak.
“Langkah administratif harus dilakukan agar keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak rawan gugatan di kemudian hari. Intinya, prosedur sedang berjalan,” tutup Kiki.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP No. 45 Tahun 1990, ASN yang terbukti terlibat perselingkuhan atau perzinaan terancam sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).