Lampung Utara, Lensalampung.co – Aktifitas pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara, terkesan minim kesadaran dan pengawasan. Teruji, masih banyak dapur puluhan dapur berdiri. Belum memenuhi uji standarisasi.
Mulai dari tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan Dinas terkait.
“Baru ada sebelas pengajuan, rinciannya 6 terverifikasi, dua telah terbit, dua sudah bayar retribusi dan dua baru verifikasi tenaga ahli, sedangkan lima kita kembalikan untuk melengkapi berkas,” terang Johansyah, Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), kepada media belum lama ini.
Indikasinya, sampai saat ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Lampung Utara baru mencatat ada sebelas (11) pengajuan dapur yang mengajukan permohonan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal pengurusan izin bangunan tersebut bersifat wajib. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 serta Peraturan Daerah (Perda) no 1/2024, tentang Bangunan Gedung.
“Artinya masih banyak dapur MBG yang tersebar di 23 kecamatan se-kabupaten Lampung Utara belum mengantongi izin bangunan” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Maya Natalia Manan, mengungkapkan bahwa sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya masih dalam proses sertifikasi kelayakan higienis.
Dari total 73 dapur SPPG yang terdata, sebanyak 69 unit saat ini telah beroperasi. Namun, baru 25 dapur yang mengantongi Sertifikat Layak Higienis (SLH), sementara 35 lainnya masih dalam tahap perbaikan dan proses sertifikasi.
“Dapurnya ada 73 yang tercatat, yang beroperasi 69. Yang sudah selesai SLH-nya 25 dari DPMPTSP, sedangkan 35 masih dalam proses perbaikan sehingga belum bisa kami rekomendasikan,” ujar Maya, Selasa 5 Mei 2026.
Maya menjelaskan, peran Dinas Kesehatan sebatas memberikan rekomendasi teknis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin SLH.
“Kami hanya memberikan rekomendasi. Untuk penerbitan izin SLH sepenuhnya menjadi kewenangan DPMPTSP,” jelasnya. (Tim)