Tubaba, Lensalampung.co – Jembatan Way tulung balak di Tiyuh (Desa) Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kini tengah dibangun ulang.
Pembangunan ulang atau digantinya jembatan tersebut bersumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintahan Provinsi Lampung yang digelar secara tender oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK).
Proyek tersebut dikerjakan pemenang lelang tender oleh kontraktor dari CV Dwi Cendikia, dengan kontrak pagu anggaran senilai Rp 5.471.000.000.
Namun dalam proses digantinya jembatan tersebut, akibat pembongkaran jembatan lama nampaknya kini malah dapat berujung polemik.
Polemik mulai mencuat lantaran bahan material besi jembatan bangunan lama dikabarkan kini telah tiada.
Menurut informasi, besi jembatan lama tersebut diduga kini sudah laku terjual kepada pengepul barang bekas atau pengusaha rongsok.
Kabarnya besi-besi jembatan lama ini dijual oleh Andika yang diketahui sebagai pengawas proyek pihak kontraktor PT Dwi Cendikia.
Menanggapi informasi terjualnya besi-besi jembatan lama itu, saat dikonfirmasi wartawan Andika tidak membantah kabar tersebut. Dia membenarkan jika memang ada besi-besi bekas bangunan jembatan lama yang sudah laku terjual.
Tetapi dirinya menjelaskan jika tidak seluruhnya yang terjual, melainkan terdapat pula yang dimanfaatkan pribadi oleh masyarakat sekitar dan sebagian lainnya pun digunakan untuk membangun saluran irigasi atau P3AI.
“Memang benar besi bekas bangunan jembatan lama ada yang dijual, tetapi hasilnya untuk operasional membangun saluran irigasi. Maka ada juga besinya yang kita pakai untuk bangun irigasi itu. Bahkan ada juga yang diminta masyarakat untuk dipakai pribadi,” kata Andika saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 16 September, 2026.
Saat ditanya berat bobot tonase besi yang dijual dan berapa pendapatan uang hasil penjualan besi tersebut, Andika lupa ingatan jumlah kalkulasi dan global hasilnya.
“Jumlah uangnya lupa saya, tidak perlu kalian tau juga,” cetusnya.
Meski jawaban Andika terkesan menutupi hasil pendapatan jual besi bekas itu, namun dirinya mengklaim jika perihal tersebut tidak menyalahi aturan.
“Pemanfaatan besi lama yang terjual, lalu diminta warga dan digunakan membangun irigasi itu memang sudah diketahui Dinas terkait, bahkan sewaktu pembongkarannya mereka ada,” ungkapnya.
Meyakini pemanfaatan besi tersebut telah sesuai ketentuan, Andika mengaku jika dia bersama pihak terkait dari Dinas BMBK hingga konsultan pengawas dari CV Remaja Aksi Kreasi telah menerbitkan surat keputusan bersama perihal penggunaan besi bekas jembatan ini.
“Kami juga sudah buat surat pernyataan keterangannya, saya tanda tanganin cap basah. Suratnya ada dibawa mereka, kami tidak pegang foto juga tidak ada,” tandas Andika mengakhiri perbincangan dengan wartawan.
Meski jawaban Andika sebagai pengawas proyek dari kontraktor PT Dwi Cendikia tersebut penuh keyakinan jika tak bermasalah perihal penjualan besi bekas ini, namun pernyataan tersebut nampaknya bertolak belakang dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasalnya, PP tersebut mengulas secara hukum aturan penjualan barang atau aset pemerintah (Barang Milik Negara/Daerah – BMN/BMD) di Indonesia.
Gambaran secara singkat dan umumnya, PP ini menerangkan jika aset atau BM-N/D tidak diperbolehkan dijual atau dialihkan secara semena-mena, melainkan wajib lewat tahapan lelang dan mendapat persetujuan Pejabat Dinas terkait hingga anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
(jalal)
