Lampung Utara, Lensalampung.co – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Utara, akui tidak memiliki kewenangan penuh dalam menindak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) puluhan dapur yang diduga bermasalah.
Di akui ketua Satgas MBG, Mat Soleh, pihaknya terkendala dalam menentukan sikap dan hanya mengkoordinasikan dengan pihak terkait.
“Sudah kami sampaikan dalam rapat, beri kami kewenangan dan anggaran.” Ucap Mat Soleh, kepada media ini, Kamis 21 Mei 2026.
Mat Soleh menambahkan, akibat keterbatasan itu pengawasan yang dilakukan tentu tidak banyak. Hanya memberi teguran, mulai dari lisan hingga tertulis dan meneruskan ke pihak Badan Pangan Nasional (BGN).
Mengenai operasional itu sepenuhnya menjadi otoritas BGN. Tugas Pemda ini jelasnya, untuk mempermudah pengurusan Izin, sepeti, Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Bentuk pengawasan kami turun melihat kelengkapan administrasi, mana yang belum lengkap kita meminta segera diurus. Kalau masih tidak juga ada peringatan, satu, dua dan tiga. Kami teruskan ke BGN. Karena kami tidak punya hak untuk suspen (penghentian) nya. Tapi kami dapat mengusulkan ke BGN untuk dilakukan suspen.” Ucap dia. (Tim/Red)