Lampung Utara, Lensalampung.co – Berawal dari mencuatnya 24 paket pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara yang bakal dilaksanakan pada tahun 2025. Namun belakangan tersiar kabar rencana besar itu batal dilaksanakan karena ada pergantian pejabatnya. Dari sini muncul indikasi cacat prosedural di perencanaan anggaran tahun 2026.
24 paket tersebut diduga kuat tidak melalui pembahasan dalam agenda Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun berjalan dan Badan anggaran DPRD. Tiba-tiba kegiatan tersebut muncul dalam APBD Tahun 2026.
Patut diduga hal itu cacat prosedur atau pelanggaran terhadap peraturan tentang penyusunan R-APBD untuk disepakati menjadi APBD.
Dimana dalam pekerjaan proyek harus ditopang landasan hukum yang jelas agar tidak memicu polemik maupun persoalan hukum di kemudian hari. Dimana proyek yang dipaksakan dilelang namun tidak memiliki anggaran jelas dapat berpotensi terjadi masalah berkepanjangan.
” Urusan lelang 24 paket proyek infrastruktur senilai puluhan milyar pada APBD 2025 yang gagal digelar tahun lalu, sepengetahuan saya itu belum dianggarkan dalam APBD 2026. Kabarnya mau digelar bulan maret ini, sebaiknya tunggu APBD Perubahan aja, atau memang ada cara lain utuk dasar hukum pelelangan. Jika tetap dipaksakan khawatir nantinya kedepan ada masalah hukum yang timbul.” Jelas Farouk Danial, Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, ke media belum lama ini.
Faruk menduga kegiatan itu tidak pernah dibahas di Komisi maupun Banggar DPRD saat penyusunan APBD 2026, notulen rapatnya tidak pernah terlihat atau berita acaranya. Tiba tiba muncul di APBD tahun 2026.
Sementara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Utara tahun 2026 berlangsung pada 25 November 2025 di DPRD setempat. Dengan struktur anggaran mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.707.785.733.916,07, Belanja Daerah Rp.1.690.380.416.780,07 Sehingga terjadi devisit sebesar Rp.17.405.317.136,00 yang ditutupi melalui pembiayaan netto.
Terkait rencana Pemerintah Daerah kembali menggelar paket proyek yang sempat gagal dilaksanakan tersebut, Farouk mengingatkan agar langkah itu tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Keruhnya persoalan itu mendapat sorotan dari PGK Lampung Utara. Dalam pernyataan sikapnya, PGK Lampura meminta Bupati Lampung Utara untuk mengevaluasi Kinerja Tim TAPD yang dianggap gagal dalam Pengangaran APBD Tahun 2026. Mencopot jabatan Kepala Dinas SDABMBK.
Menolak rencana Pemkab Lampura melakukan peminjaman dana sebesar 150 Miliar kepada PT.SMI.
Kemudian PGK berharap agar APH memeriksa Tim TAPD yang disinyalir telah menyelundupkan 24 paket siluman saat evaluasi yang tidak melibatkan Badan Anggaran DPRD Lampung Utara.
Selanjutnya, seluruh elemen masyarakat untuk dapat menyikapi APBD 2026 Lampura yang disinyalir cacat hukum dan bersama-sama untuk dilaporkan kepengadilan.
Demi terjaganya keberlangsungan pembangunan, Ketua PGK Lampura Eksadi menyatakan bahwa dirinya bersama kawan-kawan telah telah menjadwalkan orasi, namun diperluas dengan audiensi bersama pihak Eksekutif dan Legeslatif, yang dihadiri oleh Sekda Intji Indriati, PLT Kepala BPKAD Iskandar selaku sekretaris TAPD, Asisten I Mat Soleh, Ketua DPRD Yusrizal, unsur pimpinan dan beberapa anggota dewan lainya.
” Jadi aksinya tadi, langsung satu lokasi ke DPRD aja karena Tim TAPD Pemkab dipanggil dialog bareng diruang rapat ketua DPRD.” Jelas Eksadi.
Usai audensi, Eksadi menjelaskan bahwa Ketua DPRD Yusrizal menyatakan bahwa 24 paket proyek sudah melalui mekanisme yang ada.
” Tadi Menurut DPRD, dialog Ketua Dewan bilang 24 Paket sudah melalui mekanisme yang ada,, Masalah kenapa tahun 2025 itu tidak jadi dilelang dikarenakan pergantian posisi pejabat baru’ Jelas Eksadi.
Sementara itu Ketua DPC Gerindra Lampura Farouk Danial menyatakan bahwa, aksi unjuk rasa dan pernyataan sikap dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara ini bisa jadi bahan materi gugatan, menjadi bagian dari barang bukti penggugat jika nantinya ada kelompok masyarakat mengajukan gugatan ke PTUN, bukti ada gejolak dimasyarakat akibat prosedur penetapan APBD yg tidak sah, terbukti telah terjadi kejahatan anggaran di Lampung Utara.
” Para pihak tidak perlu berdebat kusir, menjustifikasi pendapat hukumnya masing- masing, merasa jadi pihak yang paling benar, karena penentu akhir kebenaran dan keadilan adalah putusan hakim dipengadilan, yang menyatakan APBD-LU 2026 melanggar prosedur pembuatan keputusan berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Perundangan lainnya.” Tegas Farouk.
Hal itu, diperparah dengan munculnya postingan di media sosial, viral dan ramai di perbincangkan warga net dengan berbagai komentarnya.
(tim)