Tubaba, Lensalampung.co – Manajemen dan Tim Penasehat Hukum Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ummi Athayya mengklarifikasi pemberitaan di media online, terkait keluhan pasien K yang dianggap media dibatalkan operasinya oleh rumah sakit.
Direktur RSIA Ummi Athayya, dr. Tanti Arianti, Sp.OG juga selaku dokter spesialis kandungan dan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) menegaskan, tidak ada pembatalan operasi, lebih tepatnya ditunda. Tindakan tersebut bukan tanpa alasan, hal itu untuk menjaga kondisi pasien tetap stabil, saat tindakan pembedahan yang akan dilakukan nantinya.
“Jadi, untuk melakukan tindakan operasi itu perlu ada beberapa tahapan dan penilaian, ada SOP nya, sampai keputusan dilakukan tindakan operasi. Mulai dari pra operasi, saat diruangan perawatan, dan saat di dalam ruang persiapan operasi,” jelas dr. Tanti.
Bahkan, lanjutnya, saat pasien sudah ada dimeja operasi pun bisa ditunda, karena terkadang ada kondisi diruang operasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebelumnya. Perubahan dinamis pada kondisi tertentu pasien itu kerap terjadi, dokter punya pertimbangan dan bertindak dengan penuh kehati-hatian dan cermat.
“Nah pada Ibu K ini saat akan dilakukan tindakan medis dan disiapkan diruang persiapan operasi, saya dilaporkan hasil rekam jantung (EKG) pasien tersebut bahwa kondisi jantungnya tidak stabil, setelah berkoordinasi dengan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Dokter Spesialis Anestesi diambil kesimpulan untuk dilakukan penundaan tindakan dikarenakan alasan keselamatan pasien sampai hasil rekam jantung maupun hasil penunjang lain dinyatakan kondusif untuk dilakukan tindakan” Imbuh dr. Tanti, Senin (02/02/2026).
Masih menurut dr. Tanti Saat itu sebenarnya sudah diberikan penjelasan langsung kepada ibu K mengenai kondisinya, dan pasien merasa paham dan cukup jelas untuk alasan penundaan tersebut.
“Kami tidak ingin mengambil resiko, bila pasien tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan, maka kami harus melakukan penundaan, tentunya ini demi keselamatan pasien itu sendiri,”paparnya.
dr. Tanti kembali menegaskan, seluruh Tim medis mulai dari dokter kandungan, dokter penyakit dalam serta dokter anestesi telah bekerja dengan profesional. Bukan tidak ada koordinasi, justru karena koordinasi yang baik inilah sehingga kondisi akhir pasien saat sudah mau melakukan tindakan ada perubahan irama jantung, kemudian langsung dikonsulkan kembali ke dokter penyakit dalam dan dokter anestesi serta dokter kandungan yang akhirnya memutuskan untuk dilakukan penundaan operasi demi keselamatan pasien.

Menanggapi pemberitaan media, mewakili Tim Kuasa Hukum RSIA Ummi Athayya yang lainnya, Darsani, S.H menyesalkan adanya narasi menyudutkan dan pemberitaan sepihak yang merugikan Kliennya. Pihaknya memastikan tidak ada pembatalan seperti yang ditudingkan.
“Sebagai Tim Penasehat Hukum yang pernah lama di media, sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan kode etik, serta menjaga perimbangan berita dengan mengkonfirmasi lebih dahulu Tim Manajemen atau Tim Hukum RSIA,”ungkapnya.
Pihaknya berharap kedepannya, semua pihak dapat bersinergi dengan baik. Disisi lain pihaknya pun menegaskan tidak anti kritik, tetapi boleh disampaikan dengan cara yang elegan, dan tidak menggiring opini publik yang kurang baik yang dapat merugikan dan berpotensi melanggar hukum.
Sebelumnya, pada hari Jum’at 30 Januari 2026 pasien K ini ke IGD RSIA dengan keluhan perdarahan, lemas, pusing, nyeri dibagian perut. Setelah diperiksa oleh dokter jaga di IGD, kemudian di konsulkan ke dokter spesialis kandungan. Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis kandungan pasien disarankan untuk tindakan operasi, karena ditemukan adanya tumor dalam rahim.
Setelah dilakukan penundaan pasien dirawat dengan diberikan tranfusi 2 kantong darah, dan diberi obat untuk mengurangi perdarahan. Setelah kondisi Hb normal, dan tanda vital normal, pasien diperbolehkan untuk rawat jalan dengan minum obat jantung rutin dulu, serta dijelaskan jadwal kontrol ulang untuk persiapan operasi kembali.
Selama dirawat pun pasien dilakukan visit oleh dokter jaga, dokter spesialis kandungan dan dokter penyakit dalam serta semua prosedur pun sudah dijelaskan ke pasien.(*)