Bandar Lampung, Lensalampung.co – Soal dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Pula Pulpindo Marab (PPM) di Bunga Mayang. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung masih menunggu hasil dari laboratorium Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Provinsi Lampung.
Pernyataan ini dikatakan oleh Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Provinsi Lampung Yulia Mustikasari yang menjelaskan jika pihaknya telah mendengar adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT PPM Lampung Utara.
“Kami sudah mendengar adanya dugaan pencemaran. Pada saat mendengar informasi tersebut, DLH Lampung Utara besoknya turun. Setelah turun mereka mengambil sample (air limbah) sebagai bukti dugaan yang dipermasalahkan. Jadi mereka mengambil sample untuk diperiksakan di Baristand, bukan di lab kami.” Jelas Yulia Mustikasari, kamis 29 Januari 2026.
Menurutnya, pengambilan sample dilakukan untuk mendapatkan outlet air dari Instansi Pembuangan Air Limbah (IPAL) PT. Pola Pulpindo Mantab melebihi baku mutu atau tidak. “Jadi saat ini kita tidak bisa menerka nerka dan menentukan apakah tercemar.” Ucap dia.
Karena Hasil itulah yang dapat membuktikan outlet baku mutu melebihi atau tidak.
Mengenai sanksi, Yulia menjelaskan, secara kewenangan bahwa Pola Pulpindo Mantab di bawah DLH Kabupaten Lampung Utara.
“Yang akan memberikan sanksi itu di DLH Kabupaten Lampung Utara. Untuk awal dapat memberikan sanksi administrasi atas kelalaian.” Kata dia. (San/Beben)