Tubaba, Lensalampung.co – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar kegiatan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas 1 (satu) Raperda Eksekutif dan 3 (tiga) Raperda Inisiatif Tahun Anggaran 2025.kegiatan berlangsung di ruang rapat setempat, Rabu (10/12/25)
Hadir dalam kegiatan itu yang diketuai langsung oleh Ketua DPRD Tubaba Busroni,wakil ketua II DPRD S.Joko Kuncoro hadir juga Kapolres Tulang Bawang Barat diwakili oleh Waka Polres Kompol Zaini Dahlan,Dandim 0412/LU diwakili oleh Pabung Tubaba Kodim 0412/LU, Kapten Inf Gus Amirul Amin.Kajari Tulang Bawang Barat di Wakili oleh Jaksa Bidang Intelijen Yan Bastian,Kepala Pengadilan Agama Tulang Bawang Barat diwakili oleh Hakim Chusainul Adib, Pj.Sekda Kabupaten Tulang Bawang Barat, Perana Putera.
Sambutan Bupati Tubaba yang dibacakan langsung oleh wakil bupati Nadirsyah menyampaikan,” Dalam kesempatan ini, izinkanlah kami menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Perkenan kiranya disampaikan bahwa,
sepanjang materi muatan rancangan perda telah dikonsultasikan, disinkronisasikan dan diselaraskan dengan Gubernur, Kementerian dan lembaga negara terkait lainnya, pada prinsipnya kami menyetujui untuk ditetapkan dari rancangan perda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.” ujarnya
Oleh karena itu, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat saya menyampaikan apresiasi,
terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah melakukan pembahasan :
1). Raperda tentang Penyelenggaraan Ketanagakerjaan.
2). Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.
3). Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
4). Raperda tentang Penghormatan,Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.” lanjutnya
Lebih lanjut Nadirsyah memaparkan,” Kepada para Kepala Dinas, Kepala Badan dan Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, legal drafter dari Kanwil
Kementerian Hukum Provinsi Lampung, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang telah meluangkan waktu dan ikut bersama-sama untuk membahas rancangan perda tersebut diatas, untuk ditetapkan dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, sesuai
ketentuan Pasal 236 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.demi penyempurnaan atas rancangan Perda dimaksud, telah
dilakukan pembahasan yang mendalam, serta rapat-rapat yang melibatkan lembaga-lembaga dan instansi pemerintah dalam rangka harmonisasi dan fasilitasi terhadap materi muatan rancangan Perda.Semuanya itu tidak lain adalah untuk
sinkronisasi ketentuan perundangundangan yang disesuaikan dengan kondisi muatan lokal yang ada, agar penerapannya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.” terusnya
” Menyimak apa yang telahdisampaikan oleh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas apa yang telah
direkomendasikan dan ditetapkan dalam laporan hasil kerja dan kegiatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kiranya untuk segera kami sikapi dan ditindaklanjuti demi perbaikan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang secara teknis akan dilaksanakan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya.Selanjutnya, terhadap Raperda yang telah disetujui bersama dalam pembicaraan Tingkat II ini, akan segera dimohonkan Nomor Register kepada Gubernur sebelum dilakukan penetapan dan pengundangan.” pungkasnya.
(Joni)