Bandarlampung, Lensalampung.co – Majelis Pertimbangan Riset Darah (MPRD) Provinsi Lampung periode 2025-2030 dikukuhkan. Pengukuhan MPRD Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Balai Keratun Kantor Gubernur ini dikukuhkan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (6/11/2025)
Pada pengukuhan MPRD ini, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Lampung, dipercaya kembali menjadi ketua MPRD Provinsi Lampung lima tahun mendatang
Mengusung Tema Mewujudkan sinergitas pembangunan Lampung maju berbasis riset dan inovasi menuju Indonesia emas, MPRD berfungsi menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan riset di daerah.
MPRD Provinsi Lampung memiliki peran yang sangat vital dalam membantu pemerintah merumuskan arah, tema, prioritas dan kebijakan umum riset di daerah, serta memberikan penilaian kelayakan atas pertimbangan dan pelaksanaan pemanfaatan hasil riset.
Dalam Sambutannya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, MPRD memiliki peran sangat penting dalam membantu perannya sebagai gubernur, terutama riset di bidang pertanian dan perkebunan, karena Lampung merupakan penghasil komiditi terbesar.
“saya berharap MPRD mampu membantu Pemprov Lampung terutama di bidang pertanian dan perkebunan, mengingat Lampung merupakan daerah penghasil komiditi seperti singkong, kopi, padi, sawit terbesar di Indonesia,” imbuhnya. (San)