filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.5447917, 0.5447917); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 66.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
Bandarlampung, Lensalampung.co – Usai melakukan kunker ke Pemerintah Provinsi Lampung, dalam rangka memperkuat sinergitas dan pencegahan korupsi dalam program kordinasi, Supervisi dan pencegahan atau Korsupgah, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar kegiatan serupa bersama DPRD Provinsi Lampung, Kamis (6/11/2025).
KPK menyampaikan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak hanya mengandalkan penindakan melainkan harus diberikan edukasi tentang tata cara pengelolaan administrasi yang benar agar sistem nya dapat berjalan sesuai aturan, sehingga dapat memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, sistem yang buruk harus di benahi dan memberikan pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap aparatur yang menyimpang,” Ujar Kepala Satgas Penindakan Korsubgah KPK RI Kuswanto dalam jumpa pers nya.
Kuswanto menambahkan ada tiga fungsi yang harus dijalankan pada fihak Legislatif yakni Penganggaran, Pengawasan dan Legislasi, dan ketiga nya harus dijalankan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi.
“Tiga sistem ini harus dijalankan untuk menekan kesalahan yang berpotensi terjadi korupsi, mengingat DPRD memiliki fungsi sebagai pengawasan dan merupakan mitra strategis dari KPK,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar mengapresiasi langkah KPK dalam pencegahan korupsi dengan memberikan pemaparan tentang tata kelola admistrasi dan pengawasan.
Politisi Partai Gerindra ini juga menambahkan Legislatif siap berkolaborasi memperkuat sinergi bersama KPK untuk memberantas korupsi sesuai dengan Visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menuju Indonesia maju
“Kehadiran KPK menjadi momentum penting bagi DPRD Lampung dalam penguatan pengawasan, dan siap berkolaborasi untuk menekan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung,” tutupnya. (San)