Lampung Utara, Lensalampung.co – Dirasa ada penyalahgunaan wewenang atas kekuasaan, Lembaga Non Goverment Organization (NGO) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, adukan Kepala Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara ke Polres Lampung Utara, Jumat 26 September 2025.
Dalam surat aduan yang disampaikan, Ketua DPP PGK Lampung Utara, menyatakan bahwa hasil analisis internal, terdapat dugaaan Keterlibatan Kepala Desa Sabuk 4 dalam memihak pelaku tindak kekerasan seksual dengan cara melakukan pemanggilan terhadap keluarga korban.
Kemudian dugaan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa Korban atau Keluarga Korban sebelumnya, agar tidak mengunakan hak untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami.
“Kami PGK hari ini, membuat laporan pengaduan kepada Polres Lampung Utara, atas dugaan keterlibatan Kepala Desa (sabuk Empat) untuk melindungi pelaku. Sebelumnya ada surat perdamaian dan pemanggilan dari Kepala Desa yang kami analisa ada dugaan penyalahgunaan wewenang.” Jelas dia.
Kemudian menurut hemat PGK, kepala desa telah menggiring opini bahwa kasus ini merupakan kasus perselingkuhan padahal jelas ini murni pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana telah ditetapkannya tersangka oleh Polres Lampung Utara.
“Kami minta Kapolres Lampung Utara agar memeriksa dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kades Sabuk Empat, terkait surat pemanggilan yang di tandatangani Kepala Desa.” Ucap dia, didampingi kerabatnya Heri Maulana.
Laporan pengaduan kepolres Lampung Utara tertuang ke dalam nomor 142/K/B/09/2025 yang diterima oleh Seksi Umum (Sium) Polres Lampung Utara.
“Iya bener surat pengaduan sudah kita terima, dan sudah di teruskan ke Kapolres.” Ucap Sujarno staf Seksi Umum (Sium) mewakili Kepala Seksi Umum (Sium) Polres Lampung Utara, Penata Tingkat I Gusman Riadi. (Beben)