Lensalampung.co, Lampung Utara – Soal tiga wartawan yang diduga mendapat Intimidasi saat menjalankan tugas di Pekon (Desa) Sukananti, Lampung Barat mulai masuk babak baru.
Rencananya ketiga wartawan tersebut Yuheri, Reki dan Roni hari ini Minggu, 8 Juni, 2025 bakal mendatangi Polda Lampung guna melaporkan insiden yang dialami mereka berapa hari kemarin.
Mereka akan melaporkan Teuku Wahyu selaku Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB) ke Polda dalam dugaan menghalang-halangi tugas wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.
Selain itu laporan juga akan dilakukan pada akun media sosial yang menyebarluaskan vidio pemaksaan permintaan maaf ketiga wartawan saat dihari kejadian tersebut yang kini tayangan itu berujung pencemaran nama baik tiga wartawan ini.
Tidak terima atas peristiwa memprihatinkan menyandung dunia jurnalis, Mintaria Gunadi rekan seprofesi mereka ikut ambil bagian membela Yuheri dan rekan lainnya ini.
“Marwah jurnalis bisa tercoreng oleh kelakuan Teuku Wahyu, kita bertugas dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999. Dengan sikapnya yang demikian menjustifikasi wartawan melakukan intimidasi apalagi membuat vidio begitu justru dapat mengkredifikasi tugas wartawan,” cetusnya.
Selain itu, menurut dia pula Arnan sang-PJ Kepala Pekon Sukananti yang menghadirkan Teuku Wahyu untuk membentengi diri dengan Wartawan adalah upaya yang keliru.
“Kenapa Arnan tidak menghadapi langsung Wartawan, malah Teuku Wahyu yang diutusnya?, Ini jadi pertanyaan besar apa yang ditutupinya?. Karena dengan dia begitu akhirnya justru seakan mengadu antara wartawan dengan organisasi masyarakat (ormas), padahal semestinya kedua insan ini berkolaborasi,” sesal Mintaria Gunadi.
Oleh sebab itulah, Mintaria Gunadi mensuport hasil musyawarah pada Sabtu, 07 Juni 2025 kemarin, yang turut menghadirkan Suwardi sebagai pengacara ketiga wartawan ini. (Jl)