Bandar Lampung, Lensa Lampung. Co — Srikandi GRIB DPC Kota Bandar Lampung Dewi Amalia Sari TIDAK TERIMA setelah melihat video, OKNUM POLISI’ di Polres Lampung Tengah melakukan menampilkan terhadap simbol adat SIGER mahkota adat Lampung.
Pada saat pemusnahan barang bukti pemalsuan benda seperti siger/mahkota dengan cara dirusak menggunakan kaki di Injak-Injak, lalu di belah-belah menggunakan golok oleh oknum polisi di ruang Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
“Saya tinggal di bumi Lampung menjunjung adat istiadat SIGER DAN LAIN-LAIN ITU SEBUAH KEHORMATAN itu KEPALA ORANG Lampung tidak seharusnya melakukan pemusnahan dengan cara seperti itu,” Ungkap Srikandi Grib DPC Kota Bandar Lampung, Kamis (20/3/2025).
Hukum adat diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat.
Jadi, lanjut Amelia, oknum polisi tersebut harus dikenakan Sanksi secara garis besar Hukum adat dasar kita Pancasila berbeda beda suku tetap satu, Copot saja oknum itu dari anggota kepolisian, dan dikenakan sanksi adat yang setimpal,” cetusnya.
Advokasi Grib Jaya DPC KOTA BANDAR LAMPUNG Andika Pratama, SH juga mengatakan sesuai Arah ketua Srikandi, akan mengambil upaya hukum, atas memahami simbol Adat Lampung ini.
“Kami akan berkomunikasi dengan para tetua adat dan tokoh-tokoh adat, kemudian kami akan menyampaikan gugatan atas persolan ini,” ungkap Andika Pratama kepada awak media.