Bandar Lampung, Lensalampung.co – Fenomena antrean truk pengangkut gabah di Kecamatan Mesuji Timur sejatinya bukan sekadar pemandangan musiman, melainkan manifestasi nyata dari kegagalan struktural negara dalam menata arsitektur ekonomi pertanian. Di balik deretan kendaraan yang menunggu muatan itu, tersimpan paradoks akut: wilayah produsen pangan justru terperangkap sebagai pemasok bahan mentah tanpa daya tawar, sementara nilai tambah secara sistematis diekstraksi keluar dari ruang hidup petani.
Benny N.A. Puspanegara, Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, dan Publik, memandang bahwa praktik penjualan gabah langsung di lahan kepada tengkulak atau “toke” bukan sekadar problem klasik, melainkan bentuk nyata dari ketidakadilan struktural yang dilembagakan secara diam-diam. Ini bukan pilihan bebas petani, melainkan konsekuensi dari absennya negara dalam menciptakan sistem yang melindungi. Ketika harga gabah hanya berada di kisaran Rp6.000–6.300 per kilogram dan petani masih dibebani ongkos logistik seperti “lasir” Rp8.000 per karung, maka yang terjadi bukan sekadar penurunan margin, tetapi pemiskinan yang diproduksi secara sistemik.
Dalam perspektif ekonomi politik, situasi ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang dalam rantai pasok pangan di mana petani berada pada posisi paling lemah dalam struktur monopsoni yang dikendalikan oleh segelintir aktor distribusi. Negara, dalam hal ini, tidak hanya absen, tetapi secara tidak langsung membiarkan praktik ekstraksi nilai berlangsung tanpa koreksi. Ini adalah bentuk “pembiaran kebijakan” (policy neglect) yang berdampak langsung pada erosi kesejahteraan petani.
Lebih tajam lagi, fakta bahwa gabah dari Mesuji dikirim ke luar daerah untuk diproses menjadi beras kemasan, kemudian berpotensi kembali ke pasar lokal dengan harga lebih tinggi, merupakan ironi ekonomi yang tidak bisa ditoleransi dalam negara agraris. Ini adalah bentuk kebocoran nilai tambah yang bukan saja merugikan petani, tetapi juga melemahkan kedaulatan ekonomi daerah. Dengan kata lain, Mesuji hanya menjadi ladang produksi, sementara keuntungan dinikmati oleh pusat-pusat pengolahan di luar wilayah.
Benny menegaskan bahwa pola lama ini harus diputus secara radikal. Tidak cukup dengan pendekatan tambal sulam atau kebijakan simbolik. Negara harus hadir dengan intervensi yang bersifat struktural, progresif, dan berorientasi pada keadilan distribusi.
Pertama, pembangunan infrastruktur pascapanen tidak boleh lagi diposisikan sebagai proyek pelengkap, melainkan sebagai prioritas strategis nasional. Kehadiran rice milling unit modern berbasis koperasi atau BUMDes harus dipastikan bukan hanya ada, tetapi juga berfungsi optimal dan terintegrasi dengan pasar.
Kedua, reformasi tata niaga gabah harus diarahkan pada pembongkaran struktur monopsoni. Negara, melalui lembaga seperti Bulog, harus tampil sebagai offtaker dominan yang tidak hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga menjamin harga yang berkeadilan bagi petani. Tanpa itu, pasar akan terus menjadi arena eksploitasi terselubung.
Ketiga, intervensi biaya produksi dan distribusi harus dilakukan secara langsung dan presisi. Subsidi tidak boleh berhenti pada pupuk, tetapi harus menyentuh aspek logistik mikro seperti ongkos angkut dari lahan. Negara harus hadir hingga ke titik paling konkret dalam proses produksi petani.
Keempat, digitalisasi harga dan akses informasi pasar harus dijadikan instrumen emansipasi ekonomi petani. Asimetri informasi yang selama ini dimanfaatkan oleh tengkulak harus diakhiri melalui sistem yang transparan dan real-time.
Lebih dari itu, Benny mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu pertanian, tetapi menyangkut arah politik ekonomi negara. Apakah negara akan terus membiarkan petani berada dalam posisi subordinat, ataukah berani melakukan reposisi dengan menempatkan petani sebagai subjek utama pembangunan?
Keberpihakan kepada petani tidak boleh lagi berhenti pada retorika populis atau program jangka pendek yang kosmetik. Ia harus diwujudkan dalam keberanian politik untuk memutus mata rantai ketidakadilan yang telah lama mengakar. Jika tidak, maka setiap musim panen hanya akan menjadi ritual berulang dari eksploitasi yang dilegalkan oleh sistem.
Sudah saatnya negara mengambil posisi tegas dan tidak ambigu: menghentikan praktik ekstraksi nilai dalam rantai distribusi pangan, membangun kedaulatan pascapanen di tingkat lokal, dan memastikan bahwa setiap bulir padi yang dihasilkan petani menjadi sumber kesejahteraan yang nyata.
Jika negara gagal melakukan itu, maka yang sesungguhnya sedang dipanen bukanlah padi, melainkan ketimpangan yang terus diwariskan dari satu musim ke musim berikutnya.
(san)