Mesuji, Lensalampung.co – Masifnya pembagunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi program pemerintah pusat sepertinya kabupaten/Kota di paksa segera menyesuaikan kebijakan tersebut, tidak terkecuali di Kabupaten Mesuji.
Pasalnya, jika bangunan biasa persyatan pendirian bangunan harus sudah dilengkapi dengan berbagai syarat adminstrasi, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau bahkan syarat lain dengan menampilkan papan informasi Sumber anggaran yang di gunakan.
Terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pelakasana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji Putrawan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan penerbitan IMB untuk bangunan KDMP
“Coba tanya ke kepala bidang, saya masih di lapangan,” ujar Putrawan.
Ketika di konfirmasi, Kepala Bidang Penata Ruang Dinas PUPR Rakhmi Pratiwi, mengaku jika sampai dengan saat ini belum ada permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan KDMP.
“Sampai saat ini belum ada permohonan IMB untuk bangunan KDMP di wilayah Mesuji, karena prosesnya di kami (Dinas PUPR-red) itu di tahap akhir setelah ada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin ligkungan,” tambah Tiwi
Untuk di ketahui, di Kabupaten Mesuji setidaknya 43 Desa dari 105 sedang dilakukan proses pembangunan. (*)