Lampung Utara, Lensalampung.co – Sikapi informasi mengenai pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, menegaskan belum ada program pengurangan.
Diketahui, di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara terdapat 1.238 PPPK, dan 4784 PPPK Paruh Waktu dengan total keseluruhan sebanyak 6022 pegawai.
Kabar pengurangan dimaksud diketahui merupakan dampak dari kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, dan menyusul kebijakan pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Belum ada program pengurangan. Untuk PPPK Paruh Waktu Mengundurkan diri 7 orang, BUP (Batas Usia Pensiun) 1 orang dan Meninggal Dunia 1 orang.” Jelas Plt. Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunan. Kamis 26 Maret 2026.
Pihaknya menghimbau, agar PPPK khususnya, dan umumnya masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar, sepanjang terbitnya aturan yang baku.
“sepanjang belum ada Aturan/ Surat Keputusan/Surat Edaran, tolong disikapi dengan tentang, jangan mudah terprovokasi informasi Hoax,” ucap Dunan.
(beben)