Bandar Lampung, Lensalampung.co – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Lampung sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman menyampaikan bahwa Posbakum diharapkan menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi hukum, pendampingan, hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi.
“Kami berharap masyarakat Lampung bisa datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi maupun konsultasi terkait persoalan hukum dan berbagai kasus yang mereka hadapi,” ujar Supratman, Senin (9/3/2026) sore.
Ia menjelaskan, secara nasional saat ini telah terdapat sekitar 38.910 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari layanan tersebut, tercatat lebih dari 66 ribu pengaduan masyarakat telah masuk dan ditangani.
Berbagai persoalan yang ditangani di Posbakum di antaranya sengketa lahan, konflik antarwarga, hingga persoalan batas wilayah. Penyelesaian masalah tersebut dapat dilakukan melalui mediasi bersama aparat desa, termasuk melibatkan Babinsa setempat.
Menurut Supratman, Posbakum dapat menjadi wadah rujukan masyarakat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara mudah dan cepat.
“Masyarakat cukup datang ke kantor desa atau kelurahan. Dari sana layanan bisa diteruskan hingga ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan,” jelasnya.
Program Posbakum ini juga melibatkan kerja sama dengan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi dan diperbarui setiap tiga tahun sekali oleh Kementerian Hukum.
Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi peluncuran Pos Bantuan Hukum di Lampung karena dinilai akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan perlindungan hukum.
Ia menilai program tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan dari desa, termasuk dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.
Dengan adanya pos bantuan hukum ini, masyarakat desa dapat lebih mudah mendapatkan informasi, pembelaan, maupun penyelesaian sengketa secara adil.
(san)