Bandar Lampung, Lensalampung.co – Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat yang baru yakni Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sertijab yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Lampung ini digelar di aula gedung kejaksaan setempat. Jumat (23/1/2026).
Pelantikan Pejabat Eselon III ini sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 Tanggal 24 Desember 2025 dan Nomor Kep-IV-24/C/01/2026 Tanggal 12 Januari 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, meliputi :
- Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.
- Budi Nugraha, S.H., M.H., sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.
- Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu di Pringsewu.
Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo,SH, LLM menegaskan, jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Pejabat Eselon III memegang peran strategis sebagai penggerak utama pelaksanaan tugas teknis dan manajerial, sehingga dituntut untuk mampu bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.
Kajati Danang juga menegaskan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Seluruh pejabat yang dilantik diminta untuk segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, dan pengamanan pembangunan strategis di daerah,” tambahnya.
Danang Suryo juga berharap, Pelantikan dan serah terima jabatan ini diharapkan dapat memberikan energi baru dalam pelaksanaan kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Sesuai intruksi Kejagung, Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” pungkasnya.
(San)