Bandar Lampung, Lensalampung – Ayah mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, yakni H. Raden Kalbadi, kembali diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, (22/1/2026).
Kalbadi memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.45 WIB dan didampingi Ketua Peradi Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo, SH, MH, yang diduga bertindak sebagai kuasa hukumnya.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua Kalbadi diperiksa dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan, pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar 10 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Kalbadi enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Ia hanya menjawab singkat, “Enggak ada,” sambil mengibaskan tangan sebelum meninggalkan lokasi Kejati Lampung.
Sementara itu, kuasa hukum Kalbadi, Bey Sujarwo, menegaskan kliennya diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan kebun di kawasan Register 4.
“Pak Kalbadi diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan 24 pertanyaan, terkait kemitraan pengelolaan kebun dengan Inhutani,” kata Sujarwo.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan Kalbadi sebatas menggarap dan menanami lahan, tanpa memiliki hak atas tanah tersebut.
“Saya tegaskan, satu meter pun Pak Kalbadi tidak memiliki tanah di Register 4. Beliau hanya menggarap dan bermitra, seperti petani-petani lainnya,” ujarnya.
Saat ditanya soal kemungkinan pemanggilan terhadap anak Kalbadi, Sujarwo menyatakan akan melihat perkembangan penyidikan dan surat panggilan dari penyidik.
“Kita lihat nanti kalau ada panggilan berikutnya,” kata dia.
(San)