Lampung Utara, Lensalampung.co – Persiapan kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) bersama perusahaan Pers di Lampung Utara tahun 2026. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) lakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2025 tentang kerja sama dengan perusahaan Pers, di aula Siger Pemkab setempat, Selasa 6 Januari 2025.
Didalamnya peraturan terbaru itu terdapat beberapa perubahan sebagai langkah penertiban administrasi, antaranya, perusahaan hanya membawa satu media aktif. Verifikasi berkas fisik harus dilakukan oleh kepala biro yang berdomisili di Lampung Utara, kemudian terdapat penurunan dan penaikan angka dalam satu kali order.
“Pada saat verifikasi berkas diwajibkan kepala biro ataupun pimpinan perusahaan dan tidak dapat berwakil dengan tujuan dapat tatap muka dengan yang bersangkutan. Ketika yang hadir perwakil mohon maaf kita tidak dapat meneruskan kerjasama tersebut.” Jelas Gunaido Utama, Kepala Diskominfotik, Lampung Utara.
Sebagai pilar ke 4 demokrasi, media kerja sama diharapkan mampu menjadi motor penggerak informasi kepada masyarakat terkait program-program yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Tentunya dengan nuansa edukatif dan membangun.
“Jadi saya berharap dalam kesempatan ini, sangat besar dan harapan kami saya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, mari berikan informasi kepada masyarakat dan sifatnya konstruktif dan edukatif dan berimbang, dan ini artinya bukan membatasi teman-teman dalam rangka memberikan publikasi.” Ucap dia.
Diketahui dalam sosialisasi itu, dihadiri oleh Bidang Perdata dana Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, serta para kepala organisasi kewartawanan.
Adapun Pendaftaran kerjasaama melalui aplikasi sikep Lu akan dimulai pada tanggal 7-18, penyerahan atau verifikasi berkas fisik proposal tanggal 12-18, masa sanggah tanggal 24 hingga tanggal 26 Januari 2025.
(beben)