Lampung Utara, – Upaya perlindungan melalui penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya Kabupaten Lampung Utara terus dilakukan secara konsisten oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Utara, Rabu 22 Desember 2025.
Bersama Tim Ahli Cagar Budaya, Pamong Budaya, Kepala Bidang Kebudayaan, Elina Sari, S. Ag., MM mewakili Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Utara, Perdana Putra, SE., MM berkunjung ke Provinsi Lampung guna melakukan diskusi terkait 3 (tiga) ODCB bersama Arkeolog Provinsi Lampung, I Made Giri Kusnadi.
“Kita ke Dinas Pendidikan dan tim Ahli Cagar Budaya di provinsi Lampung. Tujuannya, untuk mengusulkan dan menetapkan lagi 3 objek menjadi cagar budaya,” jelas Elina Sari, Kabid Kebudayaan, mewakili Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Rabu 17 Desember 2025.
Masih kata Elina Sari, bersama tim terkait pihaknya sedang menyusun rencana penetapan cagar budaya Lampung Utara.
“Saat ini TACB lampung utara yang diketuai oleh Ibu Nani Rahayu bersama Bidang Kebudayaan sedang menyusun ODCB yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya.” Jelasnya.
Upaya pelestarian ini, diharapkan akan membawa hasil baik, untuk pengetahuan semua lapisan masyarakat di masa yang akan datang.
“Tahun ini ada lagi yang bisa kita tetapkan menjadi cagar budaya, kalau bisa ketiga nya.” Ucap dia.
Tiga objek yang diusulkan antaranya, ODCB Makam Minak Semul Asem di Kecamatan Blambangan Pagar, Situs Keramat Teluk di Kecamatan Kotabumi Utara dan Cap tahun 1818 di Kecamatan Sungkai Utara. (Beben)