Lampung Utara, Lensalampung.co – Polimik dugaan kasus penyerobotan lahan tanah berada di desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara,
Mardiana Sulistiyawati warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, melaporkan oknum anggota DPRD Lampung Utara (Lampura), berinisal HS, ke polisi atas dugaan menyerobotan lahan.
Samsi Eka Putra, kuasa hukum Sri Mardiana, saat mendatangi Balai Wartawan PWI Lampura dan menggelar konfrensi pers, mengatakan jika laporan tersebut dilakukan pada tahun 2024 lalu.pada pukul 10.20 Wib. Selasa 28/10/2025
Dijelaskan, dugaan penyerobotan lahan tersebut bermula saat kliennya (Sri Mardiana), menjual lahan seluas 8 hektare kepada HS.”Klien saya memiliki lahan seluas 11,5 hektare yang tertuang dalam satu sertifikat. Lalu dibeli oleh terlapor (HS) seluas 8 Ha yang terbagi dalam tiga bidang pada tahun 2015. Pembelian dilakukan sebanyak tiga tahap,” ujar Samsi.
Diperjalanannya, lanjut Samsi, justru HS menguasai seluruhnya lahan yang ada di dalam sertifikat tersebut.
“Jadi ada 3,5 ha lahan klien kami yang dikuasai atau diserobot oleh terlapor,” terangnya.
Menurut Samsi, terkait persoalan tersebut telah dilakukan mediasi, baik di DPRD maupun di Polres Lampung Utara. Namun mediasi itu tidak menemui kesepakatan.
“Keinginan kami agar HS membeli lahan 3,5 ha itu. Lalu meminta ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar. Besaran ganti rugi tersebut atas penghitungan penggunaah lahan selama 10 tahun terakhir,” pungkasnya.
Terpisah, HS saat ditemui dikediamannya membantah telah melakukan penyerobotan lahan.”Saya tidak pernah menyerobot atau mengambil tanah orang. Dan karena ini sudah dilaporkan , maka saya serahkan proses hukumnya ke polisi,” singkatnya. (Ccp)