Mesuji, Lensalampung.co – Setidaknya Empat Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji dilakukan restrukturisasi (Peleburan-red) ke satuan Kerja lain, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pengabungan dan Perubahan Nama organisasi di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.
Kepada wartawan Kapala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mesuji Enggar Cahyadi mengatakan selain peleburan beberapa Satuan Kerja, dalam amanat Perda tersebut juga mengamanahkan perubahan dua nama Satuan Kerja.
Dirincikan Enggar, ke Empat satuan kerja yang dilakukan peleburan antara lain,Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) yang melebur ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berancana.
Selanjutnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan melebur ke Kantor Polisi Pamong Praja.sedangkan Dinas Ketahanan Pangan melebur ke Dinas Perikanan
“Dua mana Satuan Kerja yang berubah nama adalah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) yang berubah menjadi Badan Perencanaan Teknogi dan Pembangunan Daerah (Bapetekbangda), dan Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Menjadi menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD),”jelas Enggar.
Ditanya kemungkinan Peleburan tersebut berdampak pada effesiensi anggaran Pemkab Mesuji? Enggar tidak menampik kemungkinan tersebut,”yang di mungkinkan karena pasti berkurang juga beban anggaran daerah untuk pembiayaan oprasional Kepala Satuan Kerja, tapi secara rinci bias di Komunikasikan ke Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Mesuji,”tandasnya. (San)