Lampung Utara.,Lensalampung.co – Pemerintah Pemkab Lampung Utara, melalui Dinas Sosial, mengeluarkan imbauan kepada camat, lurah hingga kepala Desa Lampung Utara, terkait Polemik Pembagian Bantuan sosial sembako tidak sesuai kepada keluarga penerima manfaat (KPM)
Selain mengeluarkan imbauan, Dinas sosial tersebut mengeluarkan peraturan menteri sosial republik Indonesia nomor 4 tahun 2023,soal pelaksanaan pongram sembako.
“Dalam Imbau dan peraturan kementerian sosial tersebut, telah jelas bahwa setiap satu keluarga penerima manfaat (KPM) masing-masing menerima dana 200 ribu setiap bulan dan itu di berikan selama tiga bulan dengan nominal per (KPM) 600 ribu.
“perlu kami sampaikan terkait adanya simpang siur informasi yang terjadi, baik itu
Baik berada di kelurahan Kotabumi tegah, Dan berada di Desa karya sakti, kecamatan Abung Surakarta, ataupun yang terlihat di masyarakat pada saat sekarang ini.
“Dinas sosial sifatnya hanya melakukan pengawasan, Dan segala peraturan ada di masing-masing desa dan kecamatan,”ujar PLT kepala Dinas sosial, Ahmad wiloka Abung, ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (20 Juni 2025)
Ahmad wiloka Abung menyampaikan, Dalam pelaksanaan pongram sembako, dan bantuan sembako, tidak boleh di berikan sembako, harus terima uang, dan bisa belanja sendiri.
“Dan pengambil Dana itu bisa melalui bank atau kantor post yang memang telah kerjasama sebelum nya dengan kementerian,” jelasnya
Sebenarnya, ia menambahkan,”untuk mengetahui tentang kondisi masyarakat berhak atau tidak adalah Lurah dan Kepala Desa yang bekerja sama dengan Kepala Lingkungannya.
Untuk Dinas Sosial selama ini hanya menerima data dan sifat nya hanya pengawas, Namun secepatnya kita panggil pendamping agar ini tidak menimbulkan gejolak di tengah – tengah masyarakat,” pungkasnya. (Ccp/Bbn)